Pelanggaran Etika Bisnis Citibank


Suatu badan, lembaga, organisasi maupun perusahaan yang berlandaskan hukum harus taat dan berpedoman pada aturan-aturan, norma maupun etika tertentu dalam menjalankan kegiatan usahanya. Sebagaimana layaknya sebuah lembaga yang berlandaskan hukum serta terikat dan tunduk terhadap peraturan maupun undang-undang, lembaga ataupun perusahaan yang melakukan penyimpangan dan melanggar kode etik atau etika bisnis harus dijerat dan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Salah satu contoh kasus pelanggaran etika bisnis yang terjadi adalah kasus meninggalnya Irzen Octa setelah diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan juru tagih (debt collector) dari pihak Citibank pada pertengahan tahun 2011 silam.
Irzen Octa yang merupakan nasabah dari Citibank memiliki hutang kartu kredit sebesar 100 juta, ditemukan meninggal di kantor Citibank, Menara Jamsostek, Jalan Sudirman pada tanggal 29 Maret 2011. Dia diduga meninggal karena mendapat penganiayaan saat melakukan negosiasi dengan pihak Citibank.
Sebelumnya, Irzen Octa juga mendapatkan perlakuan kasar dari para debt collector yang datang ke rumahnya. Tidak hanya menghina dan berkata-kata kasar, tetapi para debt collector tersebut juga sampai menginap di teras depan rumahnya. Teror semacam ini dialami pada bulan Oktober 2010 dan Maret 2011 sebelum akhirnya dia ditemukan tewas di kantor Citibank.
Karena merasa tidak mampu membayar, Irzen Octa sebelumnya telah menawarkan beberapa solusi terhadap pihak Citibank seperti menjadi kurir sukarela dan menawarkan agar kasusnya dibawa ke meja hijau, tetapi pihak  Citibank tetap bersikeras agar Irzen membayar hutang-hutangnya.
Dari kasus tersebut dapat dilihat bahwa telah terjadi pelanggaran – pelanggaran yang berhubungan dengan prinsip Etika Bisnis di dalam Perusahaan. Beberapa bentuk prinsi Etika Bisnis yang dilanggar dalam kasus tersebut diatas yaitu: 

1. Pelanggaran Etika Bisnis Terhadap Prinsip Kewajaran
Citibank memakai/ menyewa jasa pihak ketiga yang sering disebut juga dengan debt collector untuk penagihan hutang yang sudah menunggak dari nasabahnya. Tidak ada yang salah dengan pemakaian jasa pihak ketiga untuk penagihan tetapi caranya yang tidak tepat untuk diberlakukan. Disini, pihak Citibank telah melakukan pelanggaran Etika Bisnis yang berhubungan dengan prinsip kewajaran. Citibank melakukan kekerasan untuk menagih hutang kepada nasabah yang menunggak hingga nasabah tersebut tewas padahal nasabah tersebut sudah mempunyai niat baik untuk menyelesaikan hutangnya dengan mengklarifikasi jumlah hutang tersebut. Dalam kasus ini juga secara tidak langsung Citibank seolah olah merasa berhak untuk memberikan pelajaran kepada nasabahnya karena tidak membayar cicilan kartu kredit (menunggak) dengan penganiaayaan yang berakhir dengan kematian nasabah tersebut.

2. Pelanggaran Etika Bisnis Terhadap Prinsip Empati 
Nasabah (Irzen Octa) terlambat membayar/menunggak untuk tagihan kartu kredit sesuai dengan tanggal jatuh tempo. Alasan keterlambatan pembayaran atau tunggakan tersebut dikarenakan Irjen Octa masi belum setuju dengan jumlah yang ditagihkan oleh pihak Citibank. Nasabah tersebut datang ke kantor Citibank dengan maksud mengklarifikasi jumlah hutangnya. Tetapi yang terjadi berbeda dengan  yang diharapkan oleh nasabah tesebut. Nasabah tersebut mengalami siksaan psikis sehingga menyebabkan tewasnya nasabah tersebut. Dalam hal ini, pihak Citibank sudah melakukan pelanggaran dalam Etika Bisnis terhadap prinsip empati pada nasabah karena sebenarnya pihak Citibank dapat memberikan peringatan kepada nasabah itu dengan cara yang bijak dan tepat bukan dengak kekerasan yang berakhir dengan tewasnya nasabah (Irjen Octa).

“Berbagai macam bentuk nasabah, ada berpendidikan, sopan dan santun, tapi tak kalah banyak nasabah yang berjiwa sama seperti preman.Terkadang, nasabah jauh galak dari penagihnya. Jika melihat dari sisi penagih, dan pihak pemberi kredit, tentu akan banyak suka duka yang mereka alami tanpa media pernah tahu dan tanpa media pernah angkat ke permukaan.Akan Tetapi semua itu tidak membenarkan jika kemudian mereka menggunakan cara yang kasar untuk bisa melakukan proses penagihan.”





REFERENSI
Aria, Pingit. 2011. Kronologis Kematian Irzen Octa. https://m.tempo.co/read/news/2011/04/06/064325600/kronologis-kematian-irzen-octa diakses pada 27 April 2017.
Ira Guslina S., Akbar Tri K., Dwita A., dan Bobby C. BI: Citibank Harus Bertanggung Jawab Atas Kematian Nasabahnya
Melvino, 2011. Penyimpangan Etika Bisnis Dalam Dunia Usaha. http://melvino84.blogspot.co.id/2011/10/penyimpangan-etika-bisnis-dalam-dunia.html diakses pada 27 April 2017.
Santo Jia. 2011. Kasus Etika Bisnis Citibank. http://asian-spirits.blogspot.co.id/2011/12/kasus-etika-bisnis-citibank.html diakses pada 27 April 2017.


Komentar