Suatu badan, lembaga, organisasi maupun
perusahaan yang berlandaskan hukum harus taat dan berpedoman pada
aturan-aturan, norma maupun etika tertentu dalam menjalankan kegiatan usahanya. Sebagaimana layaknya sebuah lembaga yang
berlandaskan hukum serta terikat dan tunduk terhadap peraturan maupun
undang-undang, lembaga ataupun perusahaan yang melakukan penyimpangan dan
melanggar kode etik atau etika bisnis harus dijerat dan diproses secara hukum
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Salah satu contoh kasus pelanggaran
etika bisnis yang terjadi adalah kasus meninggalnya Irzen Octa setelah diduga
mengalami penganiayaan yang dilakukan juru tagih (debt collector) dari pihak
Citibank pada pertengahan tahun 2011 silam.
Irzen Octa yang merupakan nasabah dari Citibank
memiliki hutang kartu kredit sebesar 100 juta, ditemukan meninggal di kantor
Citibank, Menara Jamsostek, Jalan Sudirman pada tanggal 29 Maret 2011. Dia
diduga meninggal karena mendapat penganiayaan saat melakukan negosiasi dengan
pihak Citibank.
Sebelumnya, Irzen Octa juga mendapatkan perlakuan
kasar dari para debt collector yang datang ke rumahnya. Tidak hanya menghina
dan berkata-kata kasar, tetapi para debt collector tersebut juga sampai
menginap di teras depan rumahnya. Teror semacam ini dialami pada bulan Oktober
2010 dan Maret 2011 sebelum akhirnya dia ditemukan tewas di kantor Citibank.
Karena merasa tidak mampu membayar, Irzen Octa
sebelumnya telah menawarkan beberapa solusi terhadap pihak Citibank seperti
menjadi kurir sukarela dan menawarkan agar kasusnya dibawa ke meja hijau,
tetapi pihak Citibank tetap bersikeras
agar Irzen membayar hutang-hutangnya.
Dari kasus tersebut dapat dilihat bahwa telah
terjadi pelanggaran – pelanggaran yang berhubungan dengan prinsip Etika Bisnis
di dalam Perusahaan. Beberapa bentuk prinsi Etika Bisnis yang dilanggar dalam
kasus tersebut diatas yaitu:
1. Pelanggaran Etika Bisnis Terhadap Prinsip Kewajaran
1. Pelanggaran Etika Bisnis Terhadap Prinsip Kewajaran
Citibank memakai/
menyewa jasa pihak ketiga yang sering disebut juga dengan debt collector untuk
penagihan hutang yang sudah menunggak dari nasabahnya. Tidak ada yang salah
dengan pemakaian jasa pihak ketiga untuk penagihan tetapi caranya yang tidak
tepat untuk diberlakukan. Disini, pihak Citibank telah melakukan pelanggaran
Etika Bisnis yang berhubungan dengan prinsip kewajaran. Citibank melakukan
kekerasan untuk menagih hutang kepada nasabah yang menunggak hingga nasabah
tersebut tewas padahal nasabah tersebut sudah mempunyai niat baik untuk
menyelesaikan hutangnya dengan mengklarifikasi jumlah hutang tersebut. Dalam
kasus ini juga secara tidak langsung Citibank seolah olah merasa berhak untuk
memberikan pelajaran kepada nasabahnya karena tidak membayar cicilan kartu
kredit (menunggak) dengan penganiaayaan yang berakhir dengan kematian nasabah
tersebut.
2. Pelanggaran Etika Bisnis Terhadap Prinsip Empati
Nasabah (Irzen Octa) terlambat membayar/menunggak untuk tagihan kartu kredit sesuai dengan tanggal jatuh tempo. Alasan keterlambatan pembayaran atau tunggakan tersebut dikarenakan Irjen Octa masi belum setuju dengan jumlah yang ditagihkan oleh pihak Citibank. Nasabah tersebut datang ke kantor Citibank dengan maksud mengklarifikasi jumlah hutangnya. Tetapi yang terjadi berbeda dengan yang diharapkan oleh nasabah tesebut. Nasabah tersebut mengalami siksaan psikis sehingga menyebabkan tewasnya nasabah tersebut. Dalam hal ini, pihak Citibank sudah melakukan pelanggaran dalam Etika Bisnis terhadap prinsip empati pada nasabah karena sebenarnya pihak Citibank dapat memberikan peringatan kepada nasabah itu dengan cara yang bijak dan tepat bukan dengak kekerasan yang berakhir dengan tewasnya nasabah (Irjen Octa).
2. Pelanggaran Etika Bisnis Terhadap Prinsip Empati
Nasabah (Irzen Octa) terlambat membayar/menunggak untuk tagihan kartu kredit sesuai dengan tanggal jatuh tempo. Alasan keterlambatan pembayaran atau tunggakan tersebut dikarenakan Irjen Octa masi belum setuju dengan jumlah yang ditagihkan oleh pihak Citibank. Nasabah tersebut datang ke kantor Citibank dengan maksud mengklarifikasi jumlah hutangnya. Tetapi yang terjadi berbeda dengan yang diharapkan oleh nasabah tesebut. Nasabah tersebut mengalami siksaan psikis sehingga menyebabkan tewasnya nasabah tersebut. Dalam hal ini, pihak Citibank sudah melakukan pelanggaran dalam Etika Bisnis terhadap prinsip empati pada nasabah karena sebenarnya pihak Citibank dapat memberikan peringatan kepada nasabah itu dengan cara yang bijak dan tepat bukan dengak kekerasan yang berakhir dengan tewasnya nasabah (Irjen Octa).
“Berbagai macam bentuk nasabah, ada
berpendidikan, sopan dan santun, tapi tak kalah banyak nasabah yang berjiwa
sama seperti preman.Terkadang, nasabah jauh galak dari penagihnya. Jika melihat
dari sisi penagih, dan pihak pemberi kredit, tentu akan banyak suka duka yang
mereka alami tanpa media pernah tahu dan tanpa media pernah angkat ke
permukaan.Akan Tetapi semua itu tidak membenarkan jika kemudian mereka
menggunakan cara yang kasar untuk bisa melakukan proses penagihan.”
REFERENSI
Aria, Pingit. 2011.
Kronologis Kematian Irzen Octa. https://m.tempo.co/read/news/2011/04/06/064325600/kronologis-kematian-irzen-octa
diakses pada 27 April 2017.
Ira Guslina S.,
Akbar Tri K., Dwita A., dan Bobby C. BI: Citibank Harus Bertanggung Jawab Atas
Kematian Nasabahnya
Melvino, 2011. Penyimpangan
Etika Bisnis Dalam Dunia Usaha. http://melvino84.blogspot.co.id/2011/10/penyimpangan-etika-bisnis-dalam-dunia.html
diakses pada 27 April 2017.
Santo Jia. 2011.
Kasus Etika Bisnis Citibank. http://asian-spirits.blogspot.co.id/2011/12/kasus-etika-bisnis-citibank.html
diakses pada 27 April 2017.
Komentar
Posting Komentar